WahanaNews.co | Setelah dua hakim agung di MA menjadi tersangka dugaan kasus suap penanganan perkara, sistem rekrutmen hakim agung dikritik Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Haripin A. Tumpa.
Haripin mengatakan dua hakim agung yang menjadi tersangka di KPK adalah hakim yang direkrut tanpa pertimbangan dari MA. Kedua hakim agung tersebut, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, melewati seleksi hanya lewat Komisi Yudisial.
Baca Juga:
Raih Dukungan 30 Suara, Hakim Agung Sunarto Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung 2024-2029
"Mereka itu walaupun seperti Sudrajad itu hakim karier tapi menjadi hakim agung tidak ada pendapat dri MA. Mereka ikut ujian sendiri, yang ngetes juga dari orang luar MA," kata Haripin saat dihubungi, Jumat (11/11).
Oleh karena itu, menurut Haripin, MA tak mengetahui rekam jejak para hakim tersebut. Padahal menurut Haripin, hakim agung mestinya diusulkan oleh MA.
"Zaman dulu kan begitu. Semuanya dari MA, ini yang pantes jadi hakim agung. Tidak sembarang orang bisa melamar jadi hakim agung," katanya.
Baca Juga:
Gazalba Saleh Bantah Lakukan Pencucian Uang
Haripin juga mengingatkan pentingnya kepemimpinan agar MA menjadi lembaga yang berintegritas. Menurut dia, seorang pemimpin harus memberikan contoh sehingga bisa diikuti anak buah.
Selain itu, dibutuhkan pembinaan karakter hakim yang lebih serius. Kemudian, kata Haripin, selain keilmuan hakim, moral dan integritas jauh lebih penting.
"Bagaimana agar supaya memiliki karakter yang jujur, berintegritas. Sekarang ini bukan ilmu yang menjadi masalah, tapi kurang kejujuran, kejujuran yang tidak ada," katanya.
Diberitakan, KPK menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap penanganan perkara di MA. Ia pun diberhentikan sementara oleh Ketua MA.
Selain itu, DPR juga mencabut persetujuan yang pernah diberikan terhadap Sudrajad.
Kemudian, mengutip CNNIndonesia.com dua sumber di KPK juga membenarkan hakim agung Gazalba Saleh menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara. Namun, KPK secara resmi belum mengumumkan kasus tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat hakim agung Sudrajad dan kawan-kawan. Sumber mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah dikirimkan ke alamat tinggal Gazalba Saleh. [tum]