WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tekanan untuk mempengaruhi proses hukum di level tertinggi kembali jadi sorotan publik. Nama Zarof Ricar kembali mengemuka dalam dakwaan kasus dugaan suap terhadap Hakim Agung.
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menambah gambaran tentang bagaimana jalannya proses lobi yang dibumbui janji uang besar.
Baca Juga:
Tak Bisa Buktikan Asal Usul, Aset Rp915 M dan 51 Kg Emas Zarof Ricar Resmi Jatuh ke Tangan Negara
Meski demikian, Latif mengaku bahwa Zarof sempat menyebut nominal tertentu yang disiapkan sebagai bentuk "ucapan terima kasih."
"Setelah pertemuan itu, dia sampaikan bahwa ini ada ucapan terima kasih Rp 1 miliar," ujar Latif dalam persidangan.
Namun Latif tetap menolak tawaran tersebut, meski iming-iming uang bernilai besar sudah dilontarkan.
Baca Juga:
Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas: Rahasia Kotor di Balik Mafia Hukum Sugar Group
"Itu pun lagi-lagi saya tolak, saya ajak beliau, ayo mari kita shalat," kata Latif, menegaskan penolakannya terhadap pendekatan yang dilakukan oleh Zarof.
Saat ini, Zarof Ricar didakwa melakukan permufakatan jahat, membantu, dan mencoba menyuap Hakim Agung Soesilo yang saat itu menangani kasasi perkara pembunuhan Ronald Tannur.
Aksi tersebut disebut dilakukan bersama Lisa Rachmat, kuasa hukum dari Ronald Tannur. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Lisa menjanjikan Rp 1 miliar kepada Zarof dan telah menyerahkan Rp 5 miliar kepada majelis kasasi.