WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tekanan untuk mempengaruhi proses hukum di level tertinggi kembali jadi sorotan publik. Nama Zarof Ricar kembali mengemuka dalam dakwaan kasus dugaan suap terhadap Hakim Agung.
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menambah gambaran tentang bagaimana jalannya proses lobi yang dibumbui janji uang besar.
Baca Juga:
Terkait Perkara Sugar Group & Marubeni, Zarof Akui Terima Rp50 Miliar
Meski demikian, Latif mengaku bahwa Zarof sempat menyebut nominal tertentu yang disiapkan sebagai bentuk "ucapan terima kasih."
"Setelah pertemuan itu, dia sampaikan bahwa ini ada ucapan terima kasih Rp 1 miliar," ujar Latif dalam persidangan.
Namun Latif tetap menolak tawaran tersebut, meski iming-iming uang bernilai besar sudah dilontarkan.
Baca Juga:
Zarof Ricar Simpan Ratusan Miliar dan Emas, Diduga dari Urus Perkara MA
"Itu pun lagi-lagi saya tolak, saya ajak beliau, ayo mari kita shalat," kata Latif, menegaskan penolakannya terhadap pendekatan yang dilakukan oleh Zarof.
Saat ini, Zarof Ricar didakwa melakukan permufakatan jahat, membantu, dan mencoba menyuap Hakim Agung Soesilo yang saat itu menangani kasasi perkara pembunuhan Ronald Tannur.
Aksi tersebut disebut dilakukan bersama Lisa Rachmat, kuasa hukum dari Ronald Tannur. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Lisa menjanjikan Rp 1 miliar kepada Zarof dan telah menyerahkan Rp 5 miliar kepada majelis kasasi.