WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi terhadap salah seorang hakim agung di tingkat kasasi yang menangani perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
Berdasarkan informasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan, KY meyakini hakim yang tidak diungkap namanya tersebut telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Baca Juga:
Kasus Suap Hakim Agung: Latif Buka-bukaan Soal Tawaran Rp1 Miliar dari Zarof
"Proses penanganan laporan tersebut telah selesai diproses oleh KY dan KY telah menjadwalkan memeriksa pihak-pihak terkait untuk memperoleh bukti-bukti yang menguatkan adanya pelanggaran kode etik," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (20/5).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka dilakukan pleno, ini sudah dilakukan KY, di mana KY sudah mengambil keputusan yang mengusulkan penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti MA," imbuhnya.
Mukti bilang KY tidak bisa menyampaikan identitas hakim tersebut karena hal kesopanan atau etika. Kata dia, hal tersebut akan disampaikan secara jelas kepada publik lewat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Baca Juga:
Disebut Terseret Kasus Suap Korupsi CPO, Zarof Ricar Sebut Klaim Itu Fitnah
"Tidak etis lah menyampaikan kepada publik, kecuali mungkin MKH. Kalau MKH itu nantinya akan digelar satu forum, sidang terbuka, itu akan boleh diketahui publik," kata Mukti.
Majelis hakim kasasi MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur selaku terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana lima tahun penjara.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.