WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait pendapat berbeda (Dissenting Opinion) yang disampaikan Hakim Agung Soesilo selaku Ketua Majelis Kasasi, Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa kasus pembunuhan di Surabaya.
Dalam salinan putusan yang diunggah Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), dalam dissenting opinion-nya, Soesilo menilai Ronald Tannur tidak memiliki mens rea atau niat jahat untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
Baca Juga:
Soal Pengakuan Pengacara Ronald Tannur, Penyidik Kejagung Bantah Tekan dan Intimidasi
Kejagung menilai pendapat hakim agung Soesilo dalam naskah putusan kasasi itu menjadi informasi berharga pihaknya yang tengah menangani dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.
"Saya kira ini menjadi informasi yang berharga," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jakarta, Rabu (11/12) mengutip CNN Indonesia.
Di sisi lain, Harli mengatakan beberapa waktu lalu, Badan Pengawas MA juga telah menyampaikan bahwa Hakim Agung Soesilo pernah bertemu dengan tersangka Zarof Ricar terkait perkara Ronald Tannur.
Baca Juga:
Sebut Terdakwa 'Yang Mulia', Arteria Dahlan Diperingatkan Hakim
Ia menjelaskan nantinya seluruh informasi tersebut akan kembali didalami penyidik untuk membuat terang kasus rencana pemufakatan jahat Zarof Ricar Cs di MA.
Harli menyebut tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil Hakim Agung Soesilo untuk memastikan apakah beda pendapat tersebut ada kaitannya atau tidak dengan Zarof.
"Karena beberapa waktu lalu Bawas MA sudah menyatakan ada pertemuan antara ZR (Zarof Ricar) dengan Hakim Agung S," tuturnya.