WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029 lewat pemungutan suara satu putaran.
Sunarto mendapat dukungan dari 30 hakim agung.
Baca Juga:
Info Hakim Agung yang Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur Didalami Kejagung
"Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata Yang Mulia Profesor Doktor H Sunarto, S.H M.H mendapatkan sejumlah 30 suara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah suara tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah," ujar Pimpinan Sidang Muhammad Syarifuddin di Ruang Prof Dr Kusumah Atmadja Gedung MA, Rabu (16/10) melansir CNN Indonesia.
"Dengan demikian, Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029," sambungnya.
Sunarto mengalahkan tiga hakim agung lain yang sebelumnya menyatakan kesediaannya menjadi calon Ketua MA. Mereka ialah Haswandi yang memperoleh dukungan empat suara hakim agung; Soesilo dengan satu suara; dan Yulius dengan tujuh suara.
Baca Juga:
Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur, KY Bentuk Tim
"Suara tidak sah dua, abstain satu," ucap anggota Panitia Pemilihan Ketua MA.
Jumlah hakim agung yang mempunyai hak untuk dipilih dan memilih sebanyak 46 orang.
Sebanyak 44 orang hadir langsung di ruang pemilihan dan satu lainnya hadir dari Ruang Transit lantai 14 Gedung MA. Satu hakim agung lainnya absen.