WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa hakim agung Soesilo terkait dugaan pemufakatan suap vonis bebas kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar merespons perbedaan pendapat atau dissenting opinion Soesilo yang menilai Ronald Tannur tidak memiliki niat jahat untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng Manusia, MA Batalkan Vonis Bebas Eks Bupati Langkat
"Itu menjadi perhatian dan tentu akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik menganggap ini informasi yang urgen untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu," kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/12).
Harli mengatakan beberapa waktu lalu, Badan Pengawas MA juga telah menyampaikan bahwa Hakim Agung Soesilo pernah bertemu dengan tersangka Zarof Ricar terkait perkara Ronald Tannur.
Hanya saja, Harli menyebut dalam konferensi pers kala itu Bawas MA mengklaim pertemuan antaran Zarof dengan Hakim Agung Soesilo tidak terkait dengan perkara Ronald Tannur.
Baca Juga:
Ditjen Pemasyarakatan Tegaskan Terpidana Mati Mary Jane Belum Bebas
Ia menegaskan nantinya seluruh informasi tersebut akan kembali didalami penyidik untuk membuat terang kasus rencana pemufakatan jahat Zarof Ricar Cs di MA.
Ia menyebut peluang pemanggilan oleh penyidik juga masih terbuka untuk memastikan apakah beda pendapat dari hakim agung Soesilo ada kaitannya atau tidak dengan Zarof.
"Setiap hakim memiliki keyakinan dalam menilai sesuatu perkara, namun apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR," tuturnya.