WahanaNews.co | Aktivis HAM, Haris Azhar, mengaku sempat mendatangi Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk membahas isu Papua.
Haris mengatakan, kedatangannya saat itu sebagai kuasa hukum Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) masyarakat adat dari sekitar wilayah tambang Freeport Indonesia.
Baca Juga:
Haris dan Fatia Divonis Bebas, Luhut : Kami Hormati Putusan Hakim
Menurut Haris, saat itu ia sempat mempertanyakan kelanjutan pembagian saham ke masyarakat Papua.
"Saya pada tanggal 4 Maret 2021 membantu dalam kapasitas kuasa hukum FPHS, masyarakat adat dari sekitar wilayah tambang Freeport Indonesia," ujar Haris kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Haris menjelaskan, sejak divestasi saham Freeport ke Inalum, masyarakat adat sekitar wilayah tambang dijamin mendapatkan saham.
Baca Juga:
Hari Ini, Sidang Vonis Haris Azhar dan Fatia Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut.
"Jadi kami datang untuk meminta fasilitasi negara menyelesaikan alokasi saham tersebut yang tidak kunjung tuntas di area Papua," tuturnya.
Haris menjelaskan alasannya berkunjung ke Kemenko Marves lantaran kementerian yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan itu sebagai lembaga yang membawahi masalah investasi.
Namun, sampai saat ini, ia menyebut belum diketahui apa kontribusi Kemenko Marves atas permasalahan itu.
Saat mendatangi Kemenko Marves, Haris mengaku tidak bertemu langsung dengan Luhut, melainkan salah satu pejabat di Kementerian itu.
"Waktu itu yang menemui adalah Pak Lambok, salah satu pejabat di Menko Marves. Bukan LBP yang temui kami. Dokumen saya lengkap soal ini semua," tuturnya.
"Sampai saat ini tidak diketahui apa kontribusi kantor Marves untuk soal saham masyarakat adat yang belum tuntas tersebut," ujar Haris menambahkan.
Pernyataan Haris ini sekaligus merespons tudingan kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang.
Sebelumnya, Juniver menuding bahwa Haris sempat meminta saham Freeport.
Haris kemudian membantah tudingan itu.
Ia justru meminta Juniver tidak asal bicara soal tudingan tersebut.
Ketika berita tudingan Juniver itu beredar pada Kamis (30/9/2021) pukul 09.29 WIB, wartawan telah berusaha mengontak Haris Azhar untuk mendapatkan klarifikasi, tapi tidak berhasil menghubungi dan baru mendapat respons setelah 15 menit.
Klarifikasi dari Haris Azhar baru didapatkan pada Kamis (30/9/2021) siang. [qnt]