WahanaNews.co, Jakarta - Saat menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyayangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mempertimbangkan fakta dan bukti.
Menurut Luhut, setiap fakta dan bukti semestinya dipertimbangkan dengan saksama guna mencapai keputusan yang adil dan bijaksana. Namun, ia tidak memberi penjelasan secara detail perihal fakta dan bukti tersebut.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
"Kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim," ujar Luhut, Senin (8/1/2024) mengutip CNN Indonesia.
Meski demikian, Luhut mengaku tetap menghormati putusan hakim tersebut.
"Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," katanya.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
Haris dan Fatia divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap Pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Majelis hakim juga meminta harkat dan martabat kedua terdakwa dipulihkan seperti semula.
Perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim itu diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.