WahanaNews.co | Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa jaksa tidak mengikuti agenda saksi, tetapi saksi yang mengikuti agenda persidangan.
Penegasan Ketut itu disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (6/6/2023) sebagai tanggapan atas laporan terdakwa Haris Azhar dan kawan-kawan kepada Komisi Kejaksaan RI terkait dugaan penyataan bohong dengan terlapor lima orang jaksa.
Baca Juga:
Hakim PN Vonis Bebas Haris-Fatia, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi
Ketut menjelaskan berdasarkan informasi dan surat yang diterima, dalam sidang pada Senin, 29 Mei 2023, jaksa penuntut umum hanya membacakan atau menyampaikan Surat Nomor: 7786/JGP/V/2023 dan Surat Nomor: 7787 /JGP/ V/ 2023 tanggal 26 Mei 2023 atas nama kuasa hukum saksi Luhut Binsar Pandjaitan (Juniver Girsang and partners) yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor: 202/Pid.sus/ 2023/PN.Jkt.tim, serta ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Penuntut Umum.
"Oleh karena itu, tidak ada istilah jaksa mengikuti agenda saksi, namun saksi yang mengikuti agenda persidangan sehingga hal tersebut tidak dapat dibolak-balikkan," kata Ketut.
Dia menyatakan dalam surat yang dibacakan di persidangan tanggal 29 Mei tersebut, juga disampaikan bahwa saksi Luhut Binsar Pandjaitan bersedia hadir pada Kamis, 8 Juni 2023.
Baca Juga:
Haris dan Fatia Divonis Bebas, Luhut : Kami Hormati Putusan Hakim
Mengenai adanya laporan dari tim kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan kawan-kawan, Ketut mempersilakan terdakwa untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak manapun. "Karena itu merupakan hak dari terdakwa," ujarnya.
Kelima JPU yang dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) itu adalah Arya Wicaksana, Gandara, Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, dan Septy Sabrina.
Haris Azhar dan Fatia Maulidianty didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).