WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat bahan alam (OBA) yang berbahaya karena mengandung bahan kimia obat (BKO).
Daftar ini mencakup sejumlah obat herbal yang ditemukan mengandung zat berbahaya berdasarkan hasil sampling dan pengujian yang dilakukan sepanjang Februari hingga Desember 2024.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota Tangkap Pengedar Sabu hingga Sulawesi Tengah
Selain itu, BPOM juga menindaklanjuti laporan serupa dari otoritas di negara lain, seperti Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam.
"Kami menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas integritas produk yang mereka pasarkan. Jika terbukti melanggar, mereka akan dikenakan sanksi berat, termasuk pidana," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dikutip Jumat (28/2/2025).
Berdasarkan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan obat herbal dengan kandungan BKO dapat dikenakan hukuman pidana hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga:
KKI Dorong Pemerintah Percepat Pelabelan Risiko Bisfenol A pada Galon Air Minum
BPOM merilis daftar ini sebagai peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam memilih obat herbal.
Sebab, kandungan BKO dalam produk tersebut dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya, mulai dari gangguan kesehatan ringan seperti nyeri dada dan pusing, hingga risiko serius seperti stroke, serangan jantung, bahkan kematian.
Daftar Obat Herbal Berbahaya Versi BPOM