Siti menjelaskan permasalahan utang tersebut berawal pada
Mei 2019. Heriyanty menawarkan kerja sama bisnis kepada Siti Mirza untuk
berinvestasi di bisnis ekspedisi yang dijalankan oleh anak bungsu Akidi Tio
tersebut. Siti dijanjikan mendapatkan keuntungan 10-12 persen setiap bulannya
dari jumlah yang diinvestasikan.
Awalnya, Siti memberikan uang Rp600 juta kepada Heriyanty.
Enam bulan pertama, Heriyanty menepati janjinya dengan membayarkan sejumlah
keuntungan kepada Siti Mirza. Karena merasa bisnis tersebut menjanjikan, Siti
mengajukan pinjaman ke bank hingga total uang yang diberikan kepada Heriyanty
sebesar Rp1,8 miliar.
Baca Juga:
Kapolri Copot Kapolda Sumsel
Namun pada Januari 2020, pembagian keuntungan tersebut mulai
macet. Lalu Maret 2020, Heriyanty kembali meminjam kepada Siti sebesar Rp500
juta dengan alasan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi. Total yang
diberikan Siti Mirza kepada Heriyanti sebesar Rp2,3 miliar.
"Sekarang saya harus terus kerja untuk bayar utang itu
ke bank yang sudah membengkak sampai Rp2,5 miliar," ungkap Siti.
Saat ini dirinya masih mempertimbangkan untuk melaporkan ke
Heriyanty ke kepolisian. Karena alasan kasihan dan sudab kenal lama, dirinya
masih belum melaporkan hal tersebut.
Baca Juga:
Kasus Akidi Tio: Didesak Copot Kapolda Sumsel, Ini Respons Polri
Terkait rencana pemberian bantuan sebesar Rp2 triliun untuk
penanganan Covid-19 di Sumsel kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko
Indra Heri, dirinya tidak mengetahui motif yang melatarbelakangi Heriyanty
berani berbuat demikian.
"Saya tahu uang Rp200 juta saja enggak ada, mana bisa
dia kasih Rp2 triliun," ungkap dia.
Beberapa waktu yang lalu, Siti mengaku sempat mengancam
Heriyanty akan melaporkannya ke kepolisian apabila tidak segera mengembalikan
uang Rp2,3 miliar tersebut. Setelah diancam, Heriyanty mengatakan akan segera
membayarnya.