WAHANANEWS,CO, Jakarta - Komisi XII DPR RI meminta PT Pertamina Patra Niaga segera memberikan klarifikasi terkait dugaan pengoplosan Pertamax dengan Pertalite yang mencuat ke publik. Isu ini mencuat setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan tersebut.
Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, menegaskan bahwa penjelasan resmi sangat diperlukan agar masyarakat tidak terpengaruh opini negatif.
Baca Juga:
IHC Luncurkan Mesin Vending UCO, Ubah Minyak Jelantah Jadi Saldo Digital
“Kami meminta agar klarifikasi ini tidak hanya disampaikan dalam rapat DPR, tetapi juga melalui konferensi pers agar publik bisa langsung mendengar penjelasannya,” ujar Ramson dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Rabu (26/2/2025).
"Soal opini yang terbentuk dari penegak hukum soal rumusan atau formula dari Pertamax itu tolong dijelaskan," lanjutnya.
Ramson menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sangat memperhatikan kepentingan rakyat, termasuk dalam hal BBM. Ia meminta Pertamina Patra Niaga segera bertindak sebelum Presiden Prabowo harus turun tangan memberikan penjelasan langsung.
Baca Juga:
YLKI Desak Pemeriksaan Ulang BBM Pertamina, Publik Harus Tahu Kualitasnya
"Jangan sampai Bapak Presiden yang harus mengklarifikasi soal itu, langsung dari Pertamina yang mengklarifikasi, kebetulan itu bidangnya Pertamina Patra Niaga," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Berdasarkan keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian "diblending" menjadi Pertamax, tetapi dalam proses pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92," demikian pernyataan resmi Kejagung pada Selasa (25/2/2025).
Dalam kesempatan yang berbeda, Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, membantah adanya praktik pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam proses pengadaan dan distribusi BBM.
“Dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, izin kami memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang di masyarakat, khususnya soal kualitas BBM RON 90 dan RON 92," ujar Ega dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR RI.
Ega menegaskan bahwa produk BBM yang dijual di SPBU sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Ia juga menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga mendapatkan pasokan BBM dari dua sumber, yakni kilang dalam negeri dan pengadaan luar negeri.
"Baik Pertalite (RON 90) maupun Pertamax (RON 92) sudah diterima dalam bentuk akhir sesuai dengan standar masing-masing. Kami tidak menerima dalam bentuk RON lainnya,” kata Ega.
Ega mengakui bahwa ada proses penambahan aditif pada Pertamax, tetapi hal itu bukan berarti terjadi pengoplosan dengan Pertalite.
"Di Patra Niaga, kita menerima di terminal dalam bentuk RON 90 dan RON 92, tidak ada proses perubahan RON. Namun, untuk Pertamax, kami menambahkan aditif guna meningkatkan performa produk," jelasnya.
Menurut Ega, proses ini adalah hal yang lumrah dalam industri minyak untuk meningkatkan kualitas bahan bakar.
"Proses ini disebut injeksi blending, dan ini adalah standar dalam industri minyak guna meningkatkan kualitas produk," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]