WahanaNews.co | Mantan
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono menyebutkan, setelah
pembubaran dan pelarangan seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI) oleh
pemerintah, masyarakat Indonesia sekarang ini merasa lega.
Baca Juga:
Menang Mutlak, Adhil Laksono Siap Pimpin HMI Cabang Bekasi Periode 2024-2025
Menurutnya, setelah pembubaran FPI, selanjutnya adalah
giliran organisasi yang melindungi eks FPI dan juga para provokator. "AM
Hendropriyono : Organisasi pelindung ex FPI dan para provokator tunggu
giliran," cuit Hendropriyono dalam akun Twitternya, @edo751945, dikutip
Kamis (31/12/2020).
"Tgl 30 Des 2020 masy bgs Indonesia merasa lega, krn
mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yg mencekam selama ini,"
katanya.
Dikatakan Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan
Sekolah Tinggi Hukum Militer ini, para benalu demokrasi adalah para provokator
dan demagog yang termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime).
Baca Juga:
4 Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Paluta Capai Realisasi Target PAD TA 2023
Menurutnya, kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah
karena semakin jauh dari kehidupan masyarakat Pancasila yang toleran terhadap
perbedaan. "Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam
demokrasi yg bergulir sejak reformasi 1998," cuitnya.
Dengan dilakukannya pembubaran FPI, ke depan tidak akan ada
lagi aksi penggerebekan terhadap orang yang sedang menjalankan ibadah.
"Tidak akan ada lagi penggerbegan thd org yg sdg beribadah, thd acara
pernikahan, melarang mnghormat bendera merah putih, razia di cafe-cafe, mini
market, toko2 obat, warung makan, mall dan lain lain kegiatan yg main hakim
sendiri," katanya.
Dikatakan Hendropriyono, kegiatan kriminal yang terorganisir
dengan kedok agama, kini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus
disiplin sosial. "Hanya dg disiplin kita bs mncapai stabilitas dan hanya
dg stabilitas kita dpt bekerja, utk mencapai keamanan dan kesejahteraan
bersama," cuitnya.
Diketahui, Pemerintah resmi melarang seluruh aktivitas dan
penggunaan atribut FPI. Pelarangan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing
(kedudukan hukum) organisasi masyarakat tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko
Polhukam) Mahfud MD mengumumkan larangan atas seluruh aktivitas FPI saat
konferensi pers bersama dengan 10 petinggi Kementerian dan Lembaga, Rabu
(30/12/2020) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
"Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan
putusan MK nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah
melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI
karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun
sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.
Mahfud menuturkan, secara de jure per tanggal 20 Juni 2019
sebenarnya FPI sudah resmi bubar sebagai ormas. Akan tetapi, mereka tetap
melakukan beragam aktivitas kegiatan organisasi yang bertentangan dengan hukum.
Mulai dari razia sepihak, melakukan tindak kekerasan, hingga
provokasi. Aktivitas tersebut, sambung Mahfud, membuat ketertiban dan keamanan
terganggu.
"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar
sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang
melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum. Seperti
tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan lain
sebagainya," ungkapnya. [qnt]