Rancangan pembukaan hukum dasar negara dari panitia sembilan tersebut akhirnya disetujui oleh para peserta sidang untuk dijadikan sebagai Rancangan Pembukaan Hukum Dasar Negara/UUD Negara Indonesia.
Karena dasar negara telah resmi ditetapkan, itu berarti tugas dari panitia BPUPKI telah berakhir dan selesai. BPUPKI pun dibubarkan dan kemudian diganti dengan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diselenggarakan pada 9 Agustus 1945.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Mulai Latihan Paskibraka untuk HUT RI ke-79 Tahun 2024
Ir Soekarno sendiri yang menjadi ketua dari PPKI dan ditemani oleh Drs Mohammad Hatta sebagai wakilnya.
Sidang PPKI pun diadakan pada 18 Agustus 1945 yang dimana sidang tersebut telah menghasilkan tiga keputusan penting.
Ketiga keputusan penting dalam hasil sidang PPKI tersebut antara lain adalah:
Baca Juga:
Tokoh Papua Ali Kabiay Mengajak Warga Hindari Provokasi dan Jaga Perdamaian
1) Pengesahan Pembukaan Hukum Dasar Negara dan Hukum Dasar Negara sebagai konstitusi Republik Indonesia. Selanjutnya dikenal dengan nama UUD NRI 1945 yang dalam pembukaannya memuat dasar Negara;
2) Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta; dan
3) Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).