WahanaNews.co |
Sedikitnya Rp 298 triliun lebih digelontorkan pemerintah pusat ke Daerah
Tertinggal selama 2015-2019 yang berdampak pada keberhasilan dalam mengentaskan
sebanyak 62 kabupaten dari 122 kabupaten sebagai daerah tertinggal berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal
Tahun 2015 - 2019.
Baca Juga:
Perebutan Kursi Senayan di Jawa Timur: Pertarungan Sengit Antara Petahana dan Pendatang Baru
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Abdul Halim Iskandar mengatakan, aokasi Rp298 triliun tersebut berasal dari
Afirmasi Kementerian/Lembaga terhadap Daerah Tertinggal pada 2015 - 2019 dengan
total sebesar Rp129,88 trilun, Dana Alokasi Khusus (DAK) di daerah tertinggal
pada 2015-2019 dengan total sebesar Rp101,44 triliun dan Dana Desa di daereh
tertinggal pada 2015- 2019 dengan total sebesar Rp66,75 triliun, Jakarta, Senin
(12/07/2021).
"Untuk Alokasi belanja Kementerian/Lembaga setiap
tahunnya berfluktuasi setiap tahun dengan alokasi tertinggi pada 2015 sebesar
RP 28,50 triliun, Untuk alokasi DAK juga berfluktuasi setiap tahunnya.
sedangkan untuk dana desa semakin meningkat setiap
tahunnya," kata Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Halim ini.
Baca Juga:
Mendes PDTT Tinjau Desa di Pulau Terluar Aceh Besar
Gus Halim menyebutkan bahwa Sesuai Peraturan Presiden Nomor
63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 terdapat 62
daerah tertinggal yang tersebar di sejumlah provinsi yakni Sumatera Barat (1
kabupaten), Sumatera Selatan (1 Kabupaten), Lampung (1 Kabupaten), Sumatera
Utara (4 Kabupaten), Nusa tenggara Barat (1 Kabupaten), Nusa Tenggara Timur (13
Kabupaten), Sulawesi tengah (3 Kabupaten), Maluku (6 Kabupaten), Maluku Utara
(2 Kabupaten), Papua Barat (8 Kabupaten) dan Papua (22 Kabupaten).
Jumlah daerah tertinggal tersebut sudah termasuk tambahan 2
kabupaten yang berasal dari Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua Barat yakni
Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari 62 Daerah Tertinggal tersebut, Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memproyeksikan
jumlah daerah tertinggal yang akan terentaskan pada tahun 2024 sebanyak 32
kabupaten tertinggal.