WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lembaga Konsultan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten resmi dibentuk.
Pembentukan LKBPH PWI Provinsi Banten dikukuhkan oleh LKBPH PWI Pusat di Gedung Graha Pena Radar Banten, Senin (24/2/2025).
Baca Juga:
Pokja PWI Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Diterima Audiensi Oleh Sudin Pertamanan dan Hutan Kota
Ketua LKBPH PWI Pusat HMU Kurniadi, disaksikan Ketua PWI Banten Mashudi dan dihadiri sejumlah advokat baik dari LKBPH Pusat maupun Banten, mengukuhkan Razid Chaniago sebagai Ketua LKBPH PWI Banten.
Terpilihnya Razid Chaniago sebagai Ketua LKBPH PWI Banten ini bukan tanpa alasan, diketahui, Razid merupakan advokat yang sudah puluhan tahun membantu dan mendampingi wartawan di Provinsi Banten yang terlibat hukum dalam menjalankan tugas kewartawanan.
HMU Kurniadi mengatakan, pihaknya telah mengesahkan susunan dan personalia LKBPH PWI Provinsi Banten.
Baca Juga:
Ketum Hendry Ch Bangun Buka Kegiatan OKK PWI Banten
"Kami sudah menetapkan Ketua LKBPH PWI Provinsi Banten ialah Pak Razid Chaniago, dibantu rekan-rekan advokat untuk mendukung dan membantu segala persoalan hukum PWI Banten," kata HMU saat diwawancarai usai pengukuhan LKBPH PWI Provinsi Banten.
Dalam kesempatan itu juga HMU Kurniadi menjelaskan, ada tiga hal tugas dan fungsi dari LKBPH PWI Provinsi Banten, pertama membantu wartawan yang terkena kekerasan dalam menjalankan tugas peliputan, kedua membantu dan melakukan mediasi dalam pengadilan hubungan industrial terkait ketenagakerjaan, ketiga terkait dengan sengketa pers.
"LKBPH PWI Banten ini intinya mensuport PWI Banten dalam menangani perkara-perkara yang tengah dihadapi PWI Banten," jelasnya.