WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membongkar persoalan tenaga honorer yang dinilainya sudah lama menjadi beban daerah, bahkan ada yang disebut hanya datang ke kantor pukul 08.00 WIB lalu pulang pukul 10.00 WIB.
Pernyataan itu disampaikan Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR dan para gubernur di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca Juga:
Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, THM di Karawang Langsung Disegel Satpol PP
Tito menyoroti tenaga honorer administrasi yang menurutnya tidak selalu memiliki kompetensi dan kapabilitas sesuai kebutuhan kerja pemerintahan daerah.
"Kalau untuk yang tenaga administrasi, seringkali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas," ujar Tito.
Menurut Tito, sebagian tenaga honorer tersebut muncul karena faktor politik lokal dan dibawa masuk oleh pejabat atau kepala daerah sebelumnya.
Baca Juga:
Bupati Muara Enim Edison Terseret OTT KPK, Dugaan Duit Proyek Pendidikan Mulai Terbongkar
"Ya mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana datang jam 8, pulang jam 10," ujar Tito.
Ia menyebut pola seperti itu pada akhirnya membuat keberadaan honorer menjadi beban bagi pemerintah daerah.
"Jadi beban," ujar Tito.
Tito mengatakan persoalan honorer tidak terjadi dalam satu periode pemerintahan daerah saja, melainkan menumpuk dari satu kepala daerah ke kepala daerah berikutnya.
"Dan setelah itu numpuk lah honorer ini dari kepala daerah ke kepala daerah," ujar Tito.
Menurutnya, penumpukan tenaga honorer kemudian memunculkan persoalan baru karena mereka kerap menuntut kepastian status sebagai aparatur sipil negara.
Tito menjelaskan bahwa banyak tenaga honorer akhirnya melakukan aksi untuk meminta kejelasan apakah akan diangkat menjadi PNS atau PPPK.
Ia mengatakan pemerintah pada akhirnya mengakomodasi aspirasi tersebut melalui mekanisme seleksi.
"Diakomodir nanti Ibu Menpan bisa menjelaskan karena demonya banyak tempat Ibu Rini waktu itu," jelas Tito.
Tito menyebut proses pengangkatan itu tetap dilakukan dengan seleksi sebelum sebagian honorer masuk ke skema kepegawaian yang dibiayai daerah.
"Kemudian diakomodir, diangkat tapi dengan seleksi," jelas Tito.
Menurut Tito, kondisi tersebut kemudian menjadi beban baru bagi struktur anggaran daerah karena pembiayaan pegawai masuk dalam tanggungan APBD.
"Akhirnya menjadi beban dan ditentukan dibayar, dibiayai oleh APBD saat itu," jelas Tito.
Karena itu, Tito meminta seluruh kepala daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer baru di tengah upaya pemerintah menata belanja pegawai.
Ia menyatakan pemerintah daerah perlu memilih langkah pengendalian dalam postur belanja, termasuk dengan menahan rekrutmen pegawai baru.
"Di belanja, di postur belanja, ya opsinya nomor satu adalah mengurangi pegawai atau menahan pegawai," jelas Tito.
Tito menyebut kebijakan itu terutama berlaku untuk rekrutmen tenaga honorer baru yang sudah masuk dalam ketentuan moratorium.
"Artinya tidak ada rekrutmen baru, apalagi tenaga honorer," jelas Tito.
Ia meminta kepala daerah benar-benar disiplin menjalankan larangan tersebut agar masalah honorer tidak kembali diwariskan ke pemerintahan berikutnya.
"Honorer sudah dimoratorium," jelas Tito.
Tito kemudian meminta seluruh kepala daerah bersikap tegas dalam mencegah penambahan tenaga honorer baru.
"Ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah ya," jelas Tito.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi rekrutmen tenaga honorer baru di daerah.
"Harus tegas tidak ada tenaga honorer baru," jelas Tito.
Menurut Tito, rekrutmen honorer baru akan menambah beban biaya belanja pegawai dan berpotensi menjadi masalah bagi kepala daerah berikutnya.
Tito memberi pengecualian dalam konteks tenaga dengan keterampilan tertentu yang selama ini masih dibutuhkan masyarakat, seperti guru dan tenaga kesehatan.
"Karena ini tenaga PPPK dan lain-lain, kalau tenaga yang skill seperti guru dan di bidang kesehatan, ya itu masih bermanfaat, masih oke, ya, di masa lalu," imbuh Tito.
Pernyataan Tito menjadi sorotan karena menyentuh praktik lama di daerah, yakni masuknya tenaga honorer karena kedekatan politik, kebutuhan administrasi, atau warisan kebijakan kepala daerah sebelumnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini].