WAHANANEWS.CO - Isu intimidasi dalam kasus korupsi Chromebook memicu respons tegas dari Kejaksaan Agung, terdakwa dipersilakan melapor jika benar mengalami tekanan dari penyidik.
Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna buka suara terkait pengakuan terdakwa kasus korupsi Chromebook Ibrahim Arief alias Ibam yang mengaku diintimidasi saat proses penyidikan.
Baca Juga:
Sadis! Korban Penculikan di Garut Dipaksa Makan Kotoran Ayam
Anang menyarankan agar Ibam melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke bidang pengawasan di Kejaksaan Agung jika memang memiliki bukti.
Ia menegaskan, apabila tuduhan intimidasi terbukti benar, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
"Silakan saja buktikan kalau intimidasi seperti apa dan silakan untuk melapor kalau memang ada intimidasi," ujar Anang pada Jumat (24/4/2026).
Baca Juga:
Target 380 Ribu Anak, Vaksin Campak di Banten Terkendala Penolakan
Anang juga menyatakan pihaknya meyakini penyidik telah menjalankan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sepanjang itu kami yakinkan bahwa penyidik telah melakukan proses penegakan hukum dengan sesuai dengan ketentuan," tuturnya.
Terkait pengakuan Ibam yang menyebut namanya dicatut dalam Surat Keputusan Pengawas Pengadaan, Anang menegaskan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti kuat sejak tahap penyidikan.
Ia menilai klaim tersebut merupakan bagian dari hak pembelaan terdakwa dalam persidangan dan keputusan akhir diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
Anang juga meminta agar seluruh pembelaan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, yakni dalam agenda pledoi di persidangan yang masih berlangsung.
"Kami sudah menyajikan berdasarkan alat-alat bukti yang ada di persidangan dan sudah terungkap. Hak daripada yang bersangkutan untuk menyangkal, meyakinkan, silakan sepanjang itu nanti menjadi pertimbangan oleh majelis hakim," katanya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ibam menyoroti sejumlah kejanggalan dalam tuntutan jaksa penuntut umum yang dinilai melampaui dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kuasa hukum Ibam, Boy Bondjol, menyebut tuntutan tersebut tidak hanya memberatkan kliennya tetapi juga dinilai janggal karena melampaui batas maksimum pidana yang lazim dijatuhkan.
"Hal ini sangat mengejutkan karena tuntutan terhadap klien kami jauh lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya yang secara nyata menerima aliran dana dari pengadaan ini," ujar Boy dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Tim kuasa hukum juga menilai terdapat persoalan mendasar dalam konstruksi tuntutan, salah satunya terkait munculnya angka Rp16 miliar sebagai dasar tuduhan memperkaya diri yang disebut tidak tercantum dalam surat dakwaan.
Kasus ini masih bergulir di persidangan dan menjadi sorotan publik terkait proses hukum serta transparansi penanganannya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]