WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028, sebuah keputusan bersejarah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada Senin (30/6/2025).
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” tulis lampiran Perpres tersebut yang dikutip pada Jumat (19/9/2025).
Baca Juga:
Hunian Rp 4,73 Triliun untuk DPR RI Mulai Dibangun di IKN Tahun Ini
Perpres itu merinci sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar IKN dapat berstatus sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
Pertama, harus terbangun Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dan wilayah sekitarnya dengan luas mencapai 800-850 hektare.
Kedua, persentase pembangunan gedung atau perkantoran di IKN ditargetkan mencapai 20 persen.
Baca Juga:
Usul Tambahan Anggaran Sejumlah Kementerian di IKN Rp14,92 Triliun, Ini Hasilnya
Ketiga, pembangunan hunian atau rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN minimal mencapai 50 persen.
Selain itu, ketersediaan sarana dan prasarana dasar kawasan juga harus sudah tercapai 50 persen, sementara indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan ditargetkan mencapai angka 0,74.
"Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara," tertulis dalam lampiran tersebut.
"Pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara, pembangunan sarana prasarana pendukung Ibu Kota Nusantara, serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas Ibu Kota Nusantara," lanjut isi aturan itu.
Selanjutnya, pemindahan pemerintahan baru dapat terselenggara jika jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang dipindahkan atau ditugaskan ke IKN mencapai 1.700-4.100 orang dan cakupan layanan kota cerdas di kawasan itu minimal sudah mencapai 25 persen.
"Pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan di antaranya pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas Ibu Kota Nusantara," tandas lampiran aturan tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]