Sudah Ada Anggaran Buat PNS Pindah ke Kalimantan
Pagu Anggaran Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1,37 triliun.
Baca Juga:
Baru Dibangun, UU IKN Alami Perombakan
Dari besaran anggaran tersebut sebesar 3,8 persennya atau senilai Rp 52,78 miliar akan dialokasikan untuk belanja modal.
Salah satunya adalah untuk pemindahan PNS.
Suharso mengatakan bahwa belanja modal sebesar Rp 52,78 miliar tersebut salah satunya akan digunakan untuk dukungan pemutakhiran fasilitas integrated digital workingspace-flexi untuk persiapan pegawai pindah ke ibu kota baru.
Baca Juga:
Keren! Jalan Arteri di IKN Bisa Didarati Pesawat
Sementara itu, 28,6 persen dari pagu anggaran atau senilai Rp 392,95 miliar akan digunakan untuk belanja pegawai, terdiri dari gaji dan tunjangan pegawai.
Lalu, sisanya sebesar 67,7 persen dari total pagu anggaran atau senilai Rp 930,16 miliar akan digunakan untuk belanja barang, meliputi penyusunan RKP 2023, persiapan RPJMN 2025-2045, koordinasi strategis pengembangan geopark dan koordinasi pelaksanaan Satu Data Indonesia.
Berdasarkan draft RUU IKN yang diterima media, rencananya pemindahan Ibu Kota Negara akan dilakukan mulai semester I 2024.