WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya memutuskan menunda pemberlakuan tarif baru masuk kawasan wisata Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT sebesar Rp 3,75 juta hingga 1 Januari 2023.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Zeth Sony Libing mengatakan pemberlakuan tarif baru Rp 3,75 juta yang telah ditetapkan Pemprov NTT mulai berlaku secara optimal pada 1 Januari 2023.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
"Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi selama lima bulan ke depan atau tetap memberlakukan tarif lama masuk Pulau Komodo maupun Pulau Padar. Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp 3,75 juta mulai berlaku pada 1 Januari 2023," kata Zeth Sony Libing kepada wartawan di Kupang, NTT, Senin (8/8).
Dia mengatakan selama periode Agustus-Desember 2022, masuk ke Pulau Komodo dan Padar tetap diberlakukan tarif lama, yaitu Rp 75 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp 150 ribu bagi wisatawan mancanegara.
Dia menjelaskan pemberian dispensasi itu merupakan saran Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Baca Juga:
Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo, Salurkan Bantuan Untuk Pengungsi Erupsi Lewotobi
"Pemberian dispensasi ini merupakan atas saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo. Pemerintah NTT tentu tetap memperhatikan semua masukan dari berbagai pihak seperti masukan dari Bapa Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat, para alim ulama, para pendeta, dan tokoh-tokoh masyarakat di daerah itu," kata Zeth.
Menurut dia, selama lima bulan, Pemerintah Provinsi NTT akan lebih mempersiapkan berbagai fasilitas dan infrastruktur dalam kawasan wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Selain itu, Pemprov NTT juga mengintensifkan kegiatan sosialisasi dengan berbagai pihak seperti kalangan gereja, tokoh-tokoh masyarakat dan berbagai pihak di kabupaten ujung barat Pulau Flores itu terkait pemberlakuan tarif baru sebesar Rp 3,75 juta yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023.