WahanaNews.co | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam menunda sekitar 6.211 orang yang berencana berangkat ke luar selama Januari-Juli 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam Subki Miuldi mengatakan penundaan keberangkatan ini merupakan bentuk preventif untuk mencegah adanya pekerja migran Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri secara tidak resmi atau nonprosedural.
Baca Juga:
Resmob Polda Sulut Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Manado
Kami melakukan penundaan keberangkatan orang ke luar negeri sebanyak 6.211 orang sejak Januari hingga Juli 2023 ini. Selain itu kami juga melakukan penolakan permohonan paspor baru sebanyak 150 permohonan, dalam periode yang sama" ujar Subki dalam konferensi pers terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Polda Kepulauan Riau, Senin (24/07).
Subki menyampaikan dirinya juga telah menginstruksikan petugas imigrasi untuk melakukan pengetatan pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang menjadi pintu keluar masuk bagi WNI.
"Kami sampaikan bahwasanya hanya orang-orang yang sudah direkomendasikan dan dapat meyakinkan kami untuk melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Mereka mencoba berulang-ulang melalui empat pelabuhan di Kota Batam. Tapi kami selalu berkoordinasi dengan Pihak Polda Kepri dan Instansi-instansi terkait," tutur Subki seperti dikutip situs imigrasi.
Baca Juga:
Polres Mukomuko Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Panti Pijat Koto Jaya
Subki menuturkan kebanyakan calon penumpang yang ditunda keberangkatannya ini berangkat melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Pelabuhan Citra Tritunas, Pelabuhan Sekupang dan Pelabuhan Nongsa Pura.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun juga menyampaikan hasil temuan pengungkapan kasus sebanyak 31 kasus.
Pengungkapan kasus ini, kata Tabana, telah menyelamatkan 130 orang korban dan menangkap 52 tersangka TPPO.