WahanaNews.co | Kloter pertama jamaah haji Indonesia akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022. Ada sejumlah barang-barang yang dilarang dibawa oleh jamaah haji Indonesia selama penerbangan di pesawat.
Dikutip dari akun Instagram Ditjen PHU Kementerian Agama, Jumat (3/6/2022), disebutkan bahwa para jamaah haji tidak diperkenankan untuk membawa barang-barang yang dapat berbahaya bagi keselamatan dan menganggu jamaah lainnya.
Baca Juga:
Puan Maharani Minta Layanan Haji 2025 Lebih Ramah untuk Lansia dan Disabilitas
Sementara itu, melansir dari buku Manasik Haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, berikut beberapa jenis barang yang dilarang dibawa selama penerbangan di pesawat.
- Senjata tajam
- Perhiasan dan uang tunai berlebihan
Baca Juga:
81 Ribu Lebih Jemaah Haji Indonesia Telah Tiba di Madinah, Termasuk 17 Ribu Lansia
- Barang yang mudah terbakar
- Peralatan yang mengandung gas
- Mengaktifkan HP dan membawa barang berbahan magnet
- Bahan peledak
- Cairan yang bersifat korosif
- Cairan dalam botol (saos, kecap atau sambal)
- Makanan berbau menyengat
- Obat-obatan terlarang
- Gambar/VCD asusila atau sejenisnya
[rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.