WahanaNews.co | Kloter pertama jamaah haji Indonesia akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022. Ada sejumlah barang-barang yang dilarang dibawa oleh jamaah haji Indonesia selama penerbangan di pesawat.
Dikutip dari akun Instagram Ditjen PHU Kementerian Agama, Jumat (3/6/2022), disebutkan bahwa para jamaah haji tidak diperkenankan untuk membawa barang-barang yang dapat berbahaya bagi keselamatan dan menganggu jamaah lainnya.
Baca Juga:
KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun
Sementara itu, melansir dari buku Manasik Haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, berikut beberapa jenis barang yang dilarang dibawa selama penerbangan di pesawat.
- Senjata tajam
- Perhiasan dan uang tunai berlebihan
Baca Juga:
KPK Ungkap Kerugian Triliunan Rupiah di Balik Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
- Barang yang mudah terbakar
- Peralatan yang mengandung gas
- Mengaktifkan HP dan membawa barang berbahan magnet
- Bahan peledak
- Cairan yang bersifat korosif
- Cairan dalam botol (saos, kecap atau sambal)
- Makanan berbau menyengat
- Obat-obatan terlarang
- Gambar/VCD asusila atau sejenisnya
[rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.