WahanaNews.co | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengungkapkan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf saat menjatuhkan vonis pidana seumur hidup penjara terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa di kasus narkoba.
"Tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana baik alasan pembenar atau pemaaf," ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Hakim menuturkan tujuh poin hal-hal yang memberatkan Teddy. Yakni Teddy tidak mengakui perbuatannya dan menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit. Kemudian Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Hakim menilai perbuatan Teddy sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggungjawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
Namun, Teddy justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika.
Baca Juga:
Polda Kaltara Ungkap Dua Jaringan Narkotika dan Musnahkan 149,46 Gram Sabu
Perbuatan Teddy telah merusak nama baik institusi kepolisian. Hakim menilai Teddy sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Poin terakhir, Teddy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Sementara ada tiga hal yang meringankan hukuman Teddy Minahasa. Tiga di antaranya adalah belum pernah dihukum dan telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama kurang lebih 30 tahun.
"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," ucap hakim.
Teddy dijatuhi hukuman pidana seumur hidup penjara oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy Minahasa dihukum mati.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Keenam terdakwa kini masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada besok, Rabu (10/5/23).[eta]