WahanaNews.co | Faldo Maldini, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, menjelaskan tentang pesangon bagi Wakil Menteri yang sudah tidak lagi menjabat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.
Baca Juga:
KPK Bakal Surati Dua Wakil Menteri yang Baru Dilantik untuk Lapor LHPKN
Dalam aturan tersebut dituliskan, Wakil Menteri yang berakhir jabatannya akan diberikan uang penghargaan, maksimal sebesar Rp 580 juta.
Lalu, apa penjelasan Istana soal pesangon tersebut?
Faldo menerangkan, uang pesangon diberikan karena selama ini Wakil Menteri yang selesai jabatan tidak pernah mendapatkannya, sementara untuk para Menteri sudah ada.
Baca Juga:
Pesangon 233 Buruh Pabrik Sepatu Bata, Kemenaker Sebut Dibayar Senin Pekan Depan
Sehingga, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengeluarkan keputusan agar adil.
"Selama ini, Menteri dapat uang pensiun, kalau Wakil Menteri tidak ada. Jadi, masalah ini yang ingin dijawab dan dijembatani oleh pemerintah," kata Faldo, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media, Selasa (31/8/2021).
Selain itu, Faldo juga menuturkan, pesangon untuk Wakil Menteri diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang telah berjasa bagi negara.
Aturan ini, kata dia, berlaku untuk seluruh Wakil Menteri, termasuk yang menjabat pada kabinet sebelumnya.
"Besar uang penghargaan yang diterima berbeda-beda, sesuai lama menjabat. Bahkan, yang sudah meninggal pun diberikan ke ahli waris, sesuai dengan perhitungan masa pengabdiannya," terang Faldo.
Menurut Faldo, aturan ini memang sudah lama disiapkan pemerintah.
Sehingga, tidak tiba-tiba dikeluarkan begitu saja.
"Yang jelas, ini tidak ujug-ujug, memang sudah lama dipersiapkan. Apresiasi ini sudah selayaknyalah," terang Faldo. [qnt]