WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.
Aturan ini diteken Jokowi pada 19 Agustus 2021.
Baca Juga:
Setelah Sambangi Megawati, Didit Putra Prabowo Baru ke Rumah Jokowi
Perpres ini mengatur bahwa Wakil Menteri yang berhenti atau masa jabatannya sudah berakhir akan diberikan uang penghargaan.
Besaran uang penghargaan yang akan diberikan kepada para mantan Wakil Menteri itu mencapai Rp 580,4 juta.
"Uang penghargaan bagi wakil menteri paling banyak sebesar Rp 580.454.000,00 untuk 1 periode masa jabatan Wakil Menteri," demikian bunyi Pasal 8 ayat (2), sebagaimana dikutip dari salinan Perpres, Senin (30/8/2021).
Baca Juga:
Sambangi Kabupaten Samosir, Wamen PU Minta Pemkab Rawat Infrastruktur Objek Wista
Adapun besaran uang penghargaan yang diterima oleh Wakil Menteri dihitung berdasarkan masa jabatannya.
Menurut Pasal 8A, besaran uang penghargaan yang diterima Wakil Menteri diberikan berdasarkan formula sebagai berikut:
a. masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan;