WahanaNews.co | Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta
akan kembali mendapatkan subsidi gaji atau subsidi upah dari pemerintah.
Besaran subsidi gaji yang akan
diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan untuk 2 bulan dalam satu kali pencairan
atau Rp 1 juta.
Baca Juga:
Subsidi Gaji Cair 9 September 2022, Segini Nilainya
Namun, kapan
subsidi gaji ini cair?
Sekretaris Jenderal Kementerian
Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan, untuk saat ini pihaknya
masih menyelesaikan proses administrasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Setelah
selesai semua, maka proses pencairan subsidi gaji
baru bisa dilakukan.
Baca Juga:
Pemerintah Segera Salurkan Program Bantuan Subsidi Upah 2022
"Kita selesaikan administrasi
keuangan dengan Kemenkeu, segera kalau sudah lengkap semua dan akan cair, kami informasikan," kata dia, saat
dihubungi wartawan, Rabu (4/8/2021).
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri
berjanji akan mengusahakan proses pencairan subsidi gaji secepat-cepatnya.
Karena hal ini juga berkaitan dengan
prinsip pemerintah, cepat dan tepat.
"Kita usahakan secepat-cepatnya.
Cepat segera sampai ke penerima dan tepat dari sisi regulasi dan
tatakelolanya," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan
(Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan, pada tahap pertama ini
pencairan akan dilakukan subsidi gaji untuk 1 juta tenaga kerja.
Jumlah ini didapat berdasarkan data
pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Namun, bantuan subsidi gaji ini tidak
serta merta akan langsung disalurkan.
Ida menjelaskan, Kementerian
Ketenagakerjaan akan lebih dulu melakukan skrining data 1 juta calon penerima
untuk memastikan kesesuaian format data, serta menghindari adanya duplikasi
data.
Seperti yang telah diketahui, ada
beberapa syarat dan kriteria yang harus terpenuhi sebelum seorang tenaga
kerja/buruh mendapatkan subsidi gaji ini.
Berikut rangkuman dari berbagai sumber tentang kriteria penerima subsidi gaji
selama PPKM.
Syarat dan Kriteria Penerima Subsidi Gaji Selama PPKM
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memaparkan, ada sejumlah syarat yang
harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji ini.
1. Tercatat
sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar
sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai
dengan Juni 2021.
3. Bantuan
subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta
per bulan sesuai Upah Minimun Provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.
4. Bantuan
subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM
level 3 dan 4.
5. Diutamakan bagi yang bekerja pada
sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa,
kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral
di BPJS Ketenagakerjaan. [qnt]