WahanaNews.co | Masyarakat sudah bisa mencetak Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, dan lain sebagainya secara online. Dokumen-dokumen tersebut dapat dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.
Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga:
Diskusi Publik "Dinamika Politik Myanmar dan Masa Depan Demokratisasi & Regionalisme Asia Tenggara"
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh membenarkan informasi bahwa warga bisa mencetak KK, dan lainnya secara online. Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara online atau langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
"Jadi masyarakat harus mengajukan permohonan secara online (atau datang langsung ke kantor setempat), nanti masyarakat menyerahkan nomor handphone atau alamat e-mail,” kata Zudan, Rabu (6/10/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, dari dinas dukcapil mengirimkan file (berformat pdf) ke alamat e-mail atau nomor WhatsApp yang didaftarkan. Lalu, masyarakat tinggal mencetak KK atau dokumen lain.
Baca Juga:
Jumlah Warga Pindah Kartu Keluarga Jakarta Melonjak di Tahun Ajaran Baru
Adapun, Zudan menegaskan, data kependudukan yang dicetak sendiri oleh masyarakat merupakan dokumen asli.
“Nanti kalau dicetak sendiri oleh penduduk, semua dokumennya asli, tidak ada lagi fotokopian, semuanya asli,” ujarnya.
Melansir situs indonesia.go.id, masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan pada kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meskipun dicetak di selembar kertas dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen ini tetap mempunyai kekuatan hukum.