WahanaNews.co | Setiap warga yang akan melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api, saat ini harus mengikuti persyaratan yang telah ditentukan oleh PT KAI. Salah satunya adalah menyertakan hasil rapid test antigen yang menerangkan negative Covid-19.
Oleh karena itu, bagi penumpang kereta, dapat melakukan tes antigen di stasiun-stasiun yang menyediakan layanan rapid antigen.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Saat ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menambah lima stasiun yang melayani rapid tes antigen yaitu Stasiun Cipeundeuy, Stasiun Babakan, Stasiun Weleri, Stasiun Solo Jebres, dan Stasiun Tebing Tinggi.
Dengan penambahan tersebut, setidaknya ada 80 stasiun yang memberikan pelayanan antigen dengan tarif Rp 45.000 setiap kali pemeriksaan. VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, masa berlaku rapid tes antigen untuk penumpang kereta api jarak jauh berlaku selama 1x24 jam.
“Sesuai SE Kemenhub No 97 Tahun 2021, masa berlaku Rapid Test Antigen untuk naik Kereta Api Jarak Jauh adalah 1x24 jam. Sebelum melakukan Rapid Test Antigen, pastikan bahwa pelanggan sudah divaksin Covid-19,” ujar Joni, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga:
Budaya 'Terobos Palang' Kereta Kian Marak, Ini Pemicunya dari Kacamata Sosiologi
Pelanggan KA jarak jauh dengan usia di bawah 12 tahun juga wajib untuk menunjukkan hasil rapid tes antigen pada saat melakukan boarding.
Daftar stasiun Penumpang yang akan melakukan rapid tes antigen di stasiun cukup membawa syarat kode booking perjalanan KA Jarak Jauh dan identitas KTP asli. Adapun 80 stasiun yang melayani rapid tes antigen sebagai berikut:
Daerah Operasional 1 Jakarta