WahanaNews.co | Warga
yang hendak bepergian ke luar kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Darurat diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Baca Juga:
PDHI Gorontalo Berikan Vaksinasi Gratis untuk Hewan Peliharaan
Sertifikat vaksinasi diperoleh warga yang sudah menerima
vaksin, minimal sudah mendapatkan vaksin pertama. Sertifikat vaksinasi bisa
di-download lewat dua cara:
Baca Juga:
Dinkes DKI Jakarta: Per 1 Januari 2024 Vaksinasi COVID-19 Berbayar
1. Lewat PeduliLindungi
Sertifikat vaksin bisa diunduh dalam aplikasi
PeduliLindungi. Cara download kartu vaksinasi COVID-19 cukup mudah, pastikan sudah
memiliki aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu, yang diambil dari Appstore/Playstore.
Caranya:
- Unduh (download) dan pasang (install) aplikasi
PeduliLindungi di ponsel, bukalah aplikasi tersebut
- Silakan login
- Pilih menu "Akun"
- Pilih menu "Sertifikat Vaksin"
- Pilih menu "Unduh Sertifikat"
Selain melalui aplikasi, sertifikat vaksin juga bisa
di-download melalui situs resmi pedulilindungi.id/. Jika belum
terdaftar, Anda diminta melengkapi data diri seperti nama lengkap hingga nomor
handphone untuk verifikasi data, dengan kode OTP yang dikirimkan.
Bagi yang sudah memiliki akun PeduliLindungi, begini cara
download vaksinnya:
1. Buka situs pedulilindungi.id
2. Login dengan masukan nomor ponsel
3. Klik menu dalam akun Anda (tertulis nama Anda) di pojok
kanan atas
4. Pilih menu "Sertifikat Vaksin"
5. Masukan NIK Anda sesuai KTP
6. Sertifikat vaksinasi bisa diunduh
2. Lewat SMS
Sertifikat vaksinasi juga bisa diunduh lewat SMS. Apabila
Anda sudah divaksinasi, Anda akan menerima SMS dari nomor 1199. Berikut
bunyinya:
"Sertifikat vaksinasi ke-1/ke-2 (nama Anda) (NIK:XXX)
tersedia di (tautan situs untuk donwload). PERHATIAN: Hanya diakses yang
bersangkutan! Bila ada keluhan pascavaksin, hubungi dokter."
Tinggal klik saja tautan dari SMS itu, maka sertifikat
vaksin akan dapat Anda download via peramban (browser) di ponsel Anda. [dhn]