WahanaNews.co | Mudik
lokal di kawasan aglomerasi secara resmi dilarang. Pemerintah pun menyampaikan
penjelasan rinci soal pelarangan mudik itu.
Baca Juga:
Tidur Singkat, Kunci Kesehatan saat Mudik Lebaran 2024
"Mohon dipahami bahwa SE Satgas no 13/2021 adalah
tentang Peniadaan Mudik. Jadi yang dilarang adalah mudik," kata juru
bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).
"Mengapa Mudik dilarang? Karena mudik itu digunakan
untuk silaturahmi secara fisik. Pertemuan fisik antar keluarga, handai taulan
tidak mungkin tidak bersentuhan tubuh melalui salaman, salim, cipika cipiki,
atau berpelukan. Virus COVID ini menular melalui sentuhan, tidak menjalankan 3M
secara disiplin dan konsisten," sambungnya.
Baca Juga:
7 Tips Hemat Baterai Gadget saat Perjalanan Liburan
Kawasan aglomerasi di Indonesia antara lain:
1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan
Lamongan
4. Bandung Raya
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya
Wiku menerangkan kebijakan ini sebagai langkah pemerintah
untuk melindungi masyarakat agar tak tertular COVID-19. Wiku menyebut saat ini
ada dua bahaya yang mengancam.
"Pertama adalah sirkulasi varian virus mutasi dari luar
negeri yang berpotensi lebih berbahaya. Kedua, masyarakat ingin bersilaturahmi
fisik dengan mudik. Kami tidak ingin terjadi seperti keadaan di India,"
kata Wiku.
Lantas, dalam larangan mudik di kawasan aglomerasi ini ada
penyekatan? Wiku menyebut kebijakan ini juga ingin menyadarkan masyarakat akan
bahaya COVID-19. Sehingga kesadaran masyarakat juga diperlukan untuk menekan
angka kasus positif.
"Kesadaran masyarakat dan tanggung jawabnya itu harus
didorong. Akan berat tugas bangsa ini kalau hanya pemerintah yang memikul upaya
mengendalikan COVID ini. Harus dengan dan dari masyarakat juga," ujarnya.
Wiku menekankan pemerintah telah menetapkan larangan mudik
6-17 Mei 2021. Sehingga tidak ada lagi istilah mudik yang dibolehkan.
"Di dalam Permenhub No. 13/2021 juga tidak ada
pernyataan bahwa ada pengecualian mudik bagi wilayah aglomerasi. Hanya di dalam
pasal 3 ayat (5) dinyatakan bahwa pengoperasian dan penggunaan moda
transportasi darat di dalam wilayah aglomerasi tetap berjalan untuk kepentingan
mendesak dan nonmudik dengan memperhatikan pembatasan jumlah operasional,
sehingga mobilitas di dalam wilayah aglomerasi tetap diperbolehkan untuk
kepentingan nonmudik," tuturnya.
"Masyarakat dalam wilayah aglomerasi tetap dapat
bermobilisasi untuk kepentingan mendesak dan nonmudik," tegas Wiku. [dhn]