WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mendorong pemerintah daerah (Pemda) meningkatkan implementasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan mengembangkan pengelolaannya.
Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menilai BLUD mampu memberikan manfaat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, meningkatkan pelayanan, melaksanakan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Upayakan Pencegahan Korupsi Kesehatan Lewat Sosialisasi dan Optimalisasi Kejaksaan
“Kemendagri mendorong Pemda untuk mengembangkan pengelolaan BLUD sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat. Pasalnya, BLUD memiliki berbagai fleksibilitas (keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan BLUD), yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja BLUD, khususnya rumah sakit daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)," kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Hal ini pun sesuai dengan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Menurutnya, penerapan BLUD hingga saat ini terus menunjukkan progres yang signifikan terutama di bidang kesehatan.
Baca Juga:
SMKN 1 Lumut Bertransformasi Menjadi BLUD, Siap Kembangkan Teaching Factory
Berdasarkan data Subdirektorat BLUD Direktorat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BLUD, dan Barang Milik Daerah (BMD), implementasi BLUD menunjukkan angka total mencapai kurang lebih 6.343 BLUD dan terus bertambah.
Rinciannya terdiri atas kurang lebih 610 dari total 920 rumah sakit daerah, 5.259 dari total 10.292 Puskesmas, 382 dari total 3.625 SMKN, dan 92 BLUD bidang lainnya di seluruh Indonesia. Persentase BLUD terbanyak terimplementasi pada sektor kesehatan.
“Berdasarkan data tersebut, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BLUD penting untuk dilakukan secara efektif dan berkelanjutan, yang dapat dilakukan melalui pendampingan, sosialisasi serta evaluasi ataupun penilaian terhadap hasil pengelolaan BLUD yang meliputi aspek kinerja keuangan maupun kinerja non-keuangan,” ujarnya.