WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan hanya ada 700 narapidana kasus narkoba yang bakal mendapat amnesti.
"Yang terakhir saya dapatkan data dari Direktur Pidana yang untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau surat edaran MA mungkin hanya sekitar 700 orang, yang betul-betul murni sebagai pengguna. Tapi ini baru, belum angka final ya, bisa bertambah bisa berkurang," kata Supratman kepada wartawan, Rabu (2/4).
Baca Juga:
Rutan Kelas IIB Serang Usulkan 144 Warga Binaan Dapat Remisi Idul Fitri
Padahal, kata Supratman, awalnya pihaknya memprediksi akan ada banyak narapidana narkoba yang mendapatkan amnesti. Namun, setelah dicek banyak yang tak memenuhi syarat.
"Karena dulu yang kita duga yang akan diberi banyak amnesti itu adalah pengguna narkotika, tapi ternyata setelah kami lakukan verifikasi bersama antar Kementerian Hukum dan Kementerian Imipias, jumlahnya makin kecil ya. Terakhir dari Direktur Pidana sekitar 700 orang," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan dan memverifikasi data untuk selanjutnya dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga:
Jaga Lapas Kutacane, Polda Aceh Kerahkan Brimob Satu Peleton
"Buat kami di Kementerian Hukum kan terima data, semuanya nanti dari Kementerian Imipas karena mereka yang mengelola warga binaan," ucap dia.
"Amnesti sekarang masih diverifikasi oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, setelah selesai baru kemudian kami lapor kepada Presiden," imbuhnya.
Sebelumnya, Supratman mengumumkan jumlah narapidana penerima amnesti atau pengampunan dari Presiden RI Prabowo Subianto turun dari semula 44 ribu, kini menjadi 19 ribu.