WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Usulan tersebut dimaksudkan satu di antaranya untuk memudahkan mantan narapidana mendapat pekerjaan usai kembali ke masyarakat.
Baca Juga:
Rumah Petani di Samosir Dikelilingi Parit Sepanjang 80 Meter, Pigai Sebut Kental dengan Persoalan HAM
"Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK," ujar Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/3) petang.
Nicholay mengungkapkan Kementerian HAM telah mengirimkan surat permintaan tersebut yang ditandatangani langsung oleh Menteri HAM Natalius Pigai ke Kapolri.
Adapun usulan tersebut diperoleh setelah pihaknya mengunjungi beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan mendapat keluhan dari para narapidana.
Baca Juga:
Polres Parigi Moutong Tingkatkan Pelayanan SKCK dengan Penambahan Petugas
Nicholay menceritakan ada salah seorang narapidana yang melakukan kejahatan berulang karena saat bebas dari penjara tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya.
Narapidana tersebut mengaku sulit mendapat kerja lantaran ada syarat SKCK yang diminta oleh perusahaan-perusahaan.
"Surat ini tadi sudah dikirimkan ke pak Kapolri," kata dia.