WahanaNews.co | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadwalkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap 3 hari ini. Bantuan sebesar Rp 600.000 per orang ini ditujukan kepada para pekerja dengan gaji di bawah atau maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Bagi pekerja yang merasa termasuk kategori penerima, maka penting mengetahui cara cek penerima BSU subsidi gaji.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Sebelumnya, Kemenaker telah mengajukan anggaran subsidi upah sebesar Rp 8,7 triliun untuk disalurkan kepada 14,6 juta pekerja. Adapun 4,3 juta pekerja telah menerima BSU subsidi gaji melalui kelompok bank pelat merah Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Cara Cek Penerima BSU Subsidi Upah Tahap 3
Bagi pekerja yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU subsidi upah atau tidak, dapat mengeceknya melalui website kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Untuk lebih jelasnya, berikut cara cek penerima BSU subsidi upah.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Buka website kemnaker.go.id
Login akun kemnaker.go.id.
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dan lengkapi data yang diperlukan
Selanjutnya, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone Anda.
Login kembali ke dalam akun Anda.
Lengkapi data diri, status pernikahan, tipe lokasi, dan foto profil.
Cek notifikasi guna memastikan Anda terdaftar dalam penerima BSU 2022.
Selanjutnya, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana bantuan sudah tersalurkan.
Syarat penerima BSU Subsidi Upah Rp 600.000
Seperti diketahui, program pemberian BSU subsidi upah sebesar Rp 600.000 merupakan bentuk kompensasi atas kenaikan harga BBM. Namun, ada beberapa syarat untuk memenuhi sebagai calon penerima BSU. Berikut syarat penerima BSU Kemenaker.
Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tidak menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.
BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri. [qnt]