WahanaNews.co, Jakarta - Bagi Anda yang ingin menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiaplah untuk mendaftar.
Sebab, seleksi Calon Aparatur Sipil Negara 2023 akan dibuka pada 17 September 2023.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Selenggarakan Tes SKD CPNS 2024 di Yogyakarta
Namun sebelum itu, pastikan Anda tahu cara dan syarat daftar CPNS 2023 agar proses pendaftaran berjalan mulus dan dapat lolos proses seleksi administrasi.
Berikut informasinya, dirangkum dari Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
CPNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan akan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Baca Juga:
Pembukaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi 2024 di Provinsi Papua Barat Daya
CPNS merupakan jenjang paling dasar sebelum diangkat menjadi PNS.
Setelah itu, jika memiliki kinerja baik, Anda dapat naik jabatan sesuai golongan yang berlaku.
PNS sendiri terdiri dari empat golongan, yaitu golongan I yang merupakan pegawai dengan latar belakang SD-SMP. Lalu, golongan II dengan latar belakang SMA dan Diploma III.
Kemudian, golongan III dengan latar belakang Diploma IV, Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Sementara golongan IV adalah PNS yang naik sesuai jenjang jabatan atau karier.
Untuk menjadi CPNS, Anda perlu mendaftar melalui SSCASN yang merupakan akses resmi pendaftaran menjadi abdi negara di kementerian/lembaga, baik pemerintahan pusat maupun daerah.
Proses pendaftaran dibuka mulai 17 September sampai 6 Oktober 2023.
Sementara proses seleksi administrasi berlangsung pada 17 September sampai 9 Oktober 2023.
Setelah itu, hasil seleksi administrasi akan diumumkan dan masuk ke masa sanggah.
Kemudian, peserta harus mengikuti seleksi kompetensi dasar sampai akhirnya seluruh rangkaian selesai dan diumumkan pada 31 Desember sampai 7 Januari 2024.
Syarat Daftar CPNS 2023
Lantas, seperti apa cara dan syarat daftar CPNS 2023?
Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan pendaftaran.
1. Kartu Keluarga (KK).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
3. Ijazah.
4. Transkrip nilai.
5. Pas foto formal.
6. Swafoto atau foto selfie.
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Cara Daftar CPNS 2023
Jika semua syarat dokumen sudah terkumpul, berikut cara daftar CPNS 2023.
1. Akses portal SSCASN, yaitu di sscasn.bkn.go.id atau daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
2. Buat akun dengan mengisi identitas diri pada kolom yang disediakan, lalu pilih menu 'Lanjutkan'.
3. Lengkapi data diri lainnya dan unggah foto KTP serta selfie kemudian pilih menu 'Lanjutkan'.
4. Periksa seluruh data yang telah dimasukkan.
5. Pilih menu 'Kembali' untuk memperbaiki data atau pilih menu 'Proses Pendaftaran Akun', lalu pilih 'Iya' jika sudah yakin.
6. Pilih menu 'Cetak Informasi Pendaftaran' untuk mencetak kartu peserta.
7. Pilih menu 'Lanjutkan Login Pendaftaran' dengan memasukkan NIK dan password.
8. Lengkapi identitas diri yang diminta sesuai kolom yang tersedia, kemudian pilih menu 'Selanjutnya'.
9. Pilih jenis seleksi, lalu pilih menu 'Selanjutnya'.
10. Pilih instansi dan jenis formasi, kemudian pilih menu 'Selanjutnya' atau 'Ulang' jika ingin mengubah pilihan.
11. Pilih pendidikan sesuai jenis ijazah, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, lokasi tes, IPK, skor tes Bahasa Inggris, dan lainnya. Lalu, pilih menu 'Selanjutnya'.
12. Unggah dokumen sesuai ukuran yang diminta pada kolom yang tersedia, kemudian pilih menu 'Selanjutnya'.
13. Periksa resume pendaftaran dan ceklis pada kolom yang tersedia, kemudian pilih menu 'Akhiri Proses Pendaftaran' dan 'Iya'.
14. Pilih menu 'Cetak Kartu Informasi akun' dan 'Kartu Pendaftaran CPNS' untuk mencetak kartu peserta.
13. Proses pendaftaran selesai.
Inilah informasi cara dan syarat daftar CPNS 2023. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]