WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rencana pemerintah yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pengelola dapur program makan bergizi gratis (MBG) memiliki sertifikat laik higienis dan sanitasi (SLHS) menuai sorotan tajam dari Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago.
Politikus NasDem itu mengungkapkan keraguannya terhadap efektivitas aturan tersebut, karena di lapangan pernah terjadi praktik jual-beli sertifikat higienis yang justru menimbulkan masalah baru.
Baca Juga:
BGN Pacu 200 SPPG Baru Tiap Hari Demi Kejar Target 82,9 Juta Penerima MBG
"Saya kok nggak yakin ya, karena saya pernah mengalami terus terang di Dapil ya, tapi saya nggak usah sebut karena nanti orangnya juga menjadi kena masalah gitu ya," kata Irma di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Irma menuturkan ada sertifikasi higienis yang bisa dibeli dengan kisaran Rp6-10 juta, padahal penerbitannya tidak sesuai dengan fakta kondisi dapur SPPG yang sebenarnya.
"Dan itu terus terang menurut saya tipu-tipu juga, karena kan tidak berdasarkan fakta faktual di SPPG-nya. Harus beli sertifikasi higienis, artinya jual-beli," ujarnya.
Baca Juga:
Ribuan Usulan SPPG Dihapus, BGN Tegaskan Hanya Mitra Serius yang Akan Lolos
Menurut Irma, mewajibkan SLHS sebagai syarat mutlak tidak serta merta menjamin pencegahan keracunan MBG, sebab potensi kecurangan dalam penerbitannya tetap besar.
Ia menilai langkah yang lebih tepat adalah menempatkan SDM sesuai tupoksi, bertanggung jawab, dan melibatkan lembaga yang kompeten untuk mengawasi program MBG.
"Saya ingin sampaikan kepada pemerintah adalah meletakkan betul-betul orang yang right man in the right place. Jadi libatkan Kementerian Kesehatan dan turunannya, yaitu dinas-dinas kesehatan, libatkan Badan POM, Loka POM dan turunannya di bawah, kemudian juga BKKBN dan turunannya di bawah," ungkap Irma.