Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki sertifikat SLHS sebagai syarat agar tidak ada lagi insiden keracunan MBG.
"Harus atau wajib hukumnya. Setiap SPPG harus punya SLHS. Harus," kata Zulhas dalam jumpa pers usai Rakor Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan MBG di Kemenkes, Minggu (28/9/2025).
Baca Juga:
BGN Pacu 200 SPPG Baru Tiap Hari Demi Kejar Target 82,9 Juta Penerima MBG
Ia menegaskan tanpa SLHS, potensi keracunan massal akan berulang dan itu tidak bisa ditoleransi karena menyangkut keselamatan anak-anak penerima MBG.
"Akan dicek. Kalau tidak ada, ini (keracunan) akan kejadian lagi dan lagi," tegasnya.
Zulhas juga menekankan bahwa keselamatan anak-anak penerima program MBG adalah prioritas utama sehingga seluruh SPPG tanpa terkecuali harus memenuhi sertifikasi tersebut.
Baca Juga:
Ribuan Usulan SPPG Dihapus, BGN Tegaskan Hanya Mitra Serius yang Akan Lolos
"Karena keselamatan anak-anak kita adalah prioritas utama, SLHS wajib untuk seluruh SPPG," ujarnya.
Selain itu, Zulhas meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengoptimalkan peran puskesmas dan UKS di sekolah untuk aktif melakukan pemantauan rutin terhadap dapur SPPG di seluruh wilayah Indonesia.
"Semua langkah diambil secara terbuka agar masyarakat yakin bahwa makanan yang disajikan aman dan bergizi bagi seluruh anak Indonesia," tutur Zulhas.