WahanaNews.co | Pihak Istana membantah berita yang
beredar mengenai perbedaan pendapat antara Presiden Joko Widodo dan Menteri
Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengenai pencairan tunjangan hari
raya (THR) PNS 2021.
Deputi
III Kepala Staf Kepresidenan, Panutan S Sulendrakusuma, menegaskan, semua komponen
pemerintah satu suara terkait THR PNS 2021.
Baca Juga:
Aduan THR Karyawan Hotel di Kalsel Masih Belum Temui Titik Terang
Aturan
terkait THR PNS mengacu pada regulasi yang sama, yaitu PP 63/2021 dan PMK
42/2021.
"Jadi, tidak
benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara
Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN," ungkap Panutan, dalam keterangan tertulisnya yang
diterima redaksi, Rabu (5/5/2021).
Panutan
menjelaskan, PMK 42/2021 merupakan juknis bagi PP 63/2021, penyusunannya
mengacu pada PP 63, oleh karena itu isinya dijamin konsisten.
Baca Juga:
Kemnaker Terima 2.383 Aduan THR 2025, Mayoritas Masih Diproses
Ia pun
menegaskan, tidak ada perbedaan antara dua regulasi tersebut.
Meski
begitu, seperti dalam pembentukan regulasi lainnya, selalu ada diskusi antara
pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan diformalkan
dalam bentuk regulasi.
Panutan
mengatakan, dalam proses diskusi tersebut mungkin saja terjadi perbedaan ide
antara kedua belah pihak.
"Dalam
proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat
normal," jelas Panutan.
Sebagai
regulasi, PP 63 dan PMK 42 tentu saja berlaku umum. Panutan menerangkan, semua
ASN di berbagai K/L menerima THR dengan mengikuti ketentuan yang sama.
"Tidak
ada keistimewaan bagi K/L tertentu," ungkapnya.
Panutan
merinci, semua ASN menerima THR yang tidak ada komponen tunjangan kinerja
(tukin) di dalamnya, sesuai dengan regulasi.
Seperti
penjelasan Sri Mulyani, ia mengatakan, penyebab utama tidak dimasukkannya komponen tukin yakni
kondisi keuangan negara yang memang tengah mengalami tekanan akibat pandemi
Covid-19.
"Sehingga
tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019. Kita semua tahu,
tahun 2019 merupakan kondisi sebelum Covid-19," papar Panutan.
Di sisi
lain, pemerintah tentu memahami kebutuhan para ASN, sebagaimana kebutuhan
masyarakat pada umumnya, apalagi mendekati lebaran.
Tapi, untuk
saat ini, kata Panutan, itulah yang dapat diberikan oleh pemerintah setelah
mempertimbangkan berbagai hal.
Panutan
juga menyampaikan, pemerintah melihat petisi online THR ASN 2021 secara proporsional.
Di satu
sisi, itu merupakan bagian dari demokrasi, serta menjadi masukan bagi
pemerintah.
"Kita
hormati itu. Akan tetapi, di sisi lain, kita memang tidak bisa memuaskan
keinginan semua orang, dalam hal ini ASN," imbuh dia.
Sebelumnya,
Sri Mulyani secara jelas sudah menyampaikan alasan dan pertimbangan yang
melandasi ketentuan tentang besaran THR bagi ASN.
Panutan
pun mengatakan, untuk situasi keuangan negara seperti saat ini, kurang bijak
dan realistis bila ASN meminta besaran THR 2021 seperti tahun 2019 lalu.
"Tapi
kalau ada yang tidak puas atau kecewa, kita bisa mengerti. Tapi kalau
tuntutannya adalah THR seperti tahun 2019 (sebelum Covid-19), itu kurang bijak
dan kurang realistis," ujar Panutan. [dhn]