Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengurangan masa karantina tak berlaku bagi pejabat yang pulang dari perjalanan non-dinas. Pejabat yang baru tiba di Tanah Air sekembalinya dari perjalanan luar negeri non-dinas juga tak diizinkan karantina mandiri, tetapi di hotel.
“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel," kata Wiku melalui keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Dua Skema Huntap, 914 KK di Bener Meriah Dapat Huntara Terlebih Dahulu
"Rombongan penyerta keperluan dinas wajib melakukan karantina terpusat,” tuturnya.
Dispensasi pengurangan masa karantina diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
SE itu menyebutkan bahwa dispensasi durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri dapat diberikan ke WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.
Baca Juga:
Hadiri HUT ke-54 Basarnas, Kepala BNPB Apresiasi Kinerja Operasi SAR yang Membanggakan
Wiku mengatakan, dispensasi karantina hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia. Permohonan dispensasi ditujukan ke Satgas Penanganan Covid-19 dan berdasarkan evaluasi kementerian/lembaga terkait. (bay)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.