WahanaNews.co | Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengurangan masa karantina tak berlaku bagi pejabat yang pulang dari perjalanan non-dinas. Pejabat yang baru tiba di Tanah Air sekembalinya dari perjalanan luar negeri non-dinas juga tak diizinkan karantina mandiri, tetapi di hotel.
“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel," kata Wiku melalui keterangan tertulis, baru baru ini.
Baca Juga:
Infrastruktur dan Rumah Warga Cianjur yang Rusak Karena Gempa, Akan Diperbaiki Pemerintah
Tak hanya itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Suharyanto menambahkan, pemberian dispensasi karantina mandiri pejabat eselon I ke atas tidak bersifat otomatis berlaku. Prosesnya tetap melalui pengajuan terlebih dahulu.
"Untuk dispensasi karantina mandiri pejabat eselon I ke atas sifatnya tidak otomatis berlaku pagi pejabat dimaksud, tetapi melalui pengajuan dan hanya untuk kepentingan dinas, bukan kepentingan pribadi," ujar Suharyanto, Senin (19/12/2021).
Dia menjelaskan, setelah permohonan dispensasi diajukan, selanjutnya dibahas secara detail dan diputuskan oleh Ketua Satgas Covid-19, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan apakah dispensasi perlu diberikan atau tidak.
Baca Juga:
Doni Monardo: Inalum Wajib Bantu Pemulihan Ekosistem di Danau Toba
Suharyanto melanjutkan, ke depannya masa kekarantinaan akan terus dievaluasi. Selain itu, disesuaikan dengan perkembangan situasi.
"Misalnya saat ini yang dihadapi yaitu varian Omicron," katanya.
Selain itu, untuk mengantisipasi meluasnya penularan varian baru itu, sudah ada imbauan kepada para pejabat agar tidak melakulan atau membatasi perjalanan dinas ke luar negeri.
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengurangan masa karantina tak berlaku bagi pejabat yang pulang dari perjalanan non-dinas. Pejabat yang baru tiba di Tanah Air sekembalinya dari perjalanan luar negeri non-dinas juga tak diizinkan karantina mandiri, tetapi di hotel.
“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel," kata Wiku melalui keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).
"Rombongan penyerta keperluan dinas wajib melakukan karantina terpusat,” tuturnya.
Dispensasi pengurangan masa karantina diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
SE itu menyebutkan bahwa dispensasi durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri dapat diberikan ke WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.
Wiku mengatakan, dispensasi karantina hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia. Permohonan dispensasi ditujukan ke Satgas Penanganan Covid-19 dan berdasarkan evaluasi kementerian/lembaga terkait. (bay)