Sementara itu, ia mengatakan PLN mengacu pada regulasi
pemerintah terkait penyediaan batu bara untuk operasional pembangkit. Adapun
acuan PLN meliputi Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang
Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM
Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara.
"PLN selanjutnya akan terus berkoordinasi dengan
Pemerintah terkait penyediaan batu bara demi menjaga keandalan pasokan listrik
nasional," imbuhnya.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Dalam kesempatan ini, Agung turut mengapresiasi peran para
pemasok batu bara yang telah dalam menjaga kelistrikan nasional, terlebih di
masa pandemi COVID-19.
"PLN berterima kasih dan tentunya tetap mengharapkan
dukungan dari semua mitra pemasok yang selama ini telah mendukung PLN, dalam
melayani kebutuhan energi listrik untuk seluruh masyarakat," tuturnya.
Agung menambahkan melalui upaya ini pihaknya optimistis dan
percaya semua pihak akan mendukung upaya PLN dalam menjamin kelangsungan dan
keandalan pasokan listrik. Terlebih untuk memastikan kepentingan nasional serta
mengantisipasi berbagai risiko yang mempengaruhi operasional, termasuk ketersediaan
energi primer. [qnt]
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.