WahanaNews.co | Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) bakal melakukan operasi pasar dengan mengguyur stok beras sebanyak 1,2 juta ton. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga stok dan kestabilan harga beras di tingkat konsumen selama 2023.
Operasi pasar itu diputuskan melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras di Tingkat konsumen Tahun 2023. Petunjuk tersebut memuat mekanisme pelaksanaan SPHP beras diantaranya target penyaluran, waktu dan lokasi pelaksanaan, serta harga penjualan.
Baca Juga:
Pemerintah China Buka 30 Kuota Beasiswa S2-S3, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
"Pelaksanaan SPHP beras akan dilakukan di seluruh Indonesia melalui Bulog dengan target penyaluran minimal 1,2 juta ton atau disesuaikan dengan kondisi pasar," ujar Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Detik, Senin (9/1/2022).
Operasi pasar ini akan ditugaskan kepada Perum Bulog dengan menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di gudang Bulog. CBP yang digunakan ini baik dari pembelian langsung baik yang dibeli dengan menggunakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), harga fleksibilitas, pengalihan stok komersial, maupun pengadaan dari luar atas penugasan Pemerintah.
"Petunjuk pelaksanaan ini merupakan pedoman yang penting bagi terlaksananya SPHP beras yang tepat sasaran dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Ini akan menjadi landasan bagi Perum Bulog sebagai operator yang ditugaskan Badan Pangan Nasional untuk melaksanakan program SPHP," tuturnya.
Baca Juga:
Harga Acuan Pangan di Tingkat Produsen dan Konsumen Ditetapkan Pemerintah, Ini Daftarnya
Operasi pasar beras ini akan dilaksanakan sepanjang tahun dari Januari sampai Desember 2023 dengan intensitas pelaksanaan per bulan mengacu kepada perkembangan rata-rata harga beras secara nasional yang dihimpun dari laporan perangkat daerah.
Untuk harga pembelian dari gudang Bulog harganya berkisar Rp 8.300-Rp 8.900 per kg disesuaikan dengan pembagian zonasi.Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Rp 8.300 per kg, wilayah Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Rp 8.600/kg, dan wilayah Maluku dan Papua sebesar Rp 8.900/kg.
"Harga tersebut merupakan harga pembelian di gudang Bulog dan berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Badan Pangan Nasional yang mengatur tentang kebijakan harga eceran beras. Saat ini penetapan harga eceran menjadi wilayah kerja Badan Pangan Nasional, kita juga sedang lakukan review untuk memperbaharui Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk beras," ujarnya.