WAHANANEWS.CO - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR RI.
Penahanan dilakukan usai Ma'ruf menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (09/07/2026).
Baca Juga:
Penanganan Perkara Muhammad Suryo di KPK Disorot Publik
Pantauan di lokasi, Ma'ruf terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan kedua tangannya telah diborgol sebelum dibawa menuju rumah tahanan menggunakan mobil tahanan.
Usai diperiksa, Ma'ruf mengaku telah memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara tersebut.
"Sudah tadi dimintai banyak informasi ya jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya. Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya," ujar Ma'ruf.
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Didakwa Diperkaya Rp4,8 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar
Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua bagi Ma'ruf sebagai tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (25/06/2026).
Dalam perkara ini, KPK tengah menyidik dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR RI dan telah menetapkan Ma'ruf yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019-2021 sebagai tersangka.
Penyidik menduga Ma'ruf menerima gratifikasi senilai Rp17 miliar, namun hingga kini KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun asal-usul uang yang diduga diterima tersebut.