WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan berbagai kebijakan yang akan diterapkan setelah pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara.
Salah satu kebijakan tersebut adalah penggunaan istilah baru, Jabodetabekjur, yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur. Istilah ini akan resmi digunakan setelah ibu kota berpindah ke IKN.
Baca Juga:
Jakarta Banjir Parah PLT Kadis SDA Rusak Citra Pj Gubernur, Layak Dicopot
"Banyak persoalan bersama seperti banjir, transportasi, sampah, dan polusi yang membutuhkan koordinasi, sinkronisasi, serta harmonisasi dalam perencanaan pembangunan," ujar Tito beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari Antara.
Tito menjelaskan bahwa Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta UU DKJ mengatur aglomerasi Jakarta dengan wilayah sekitarnya setelah tidak lagi menjadi ibu kota.
Regulasi ini bertujuan memastikan kejelasan tata kelola setelah pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Banjir Lumpuhkan KBN Jakarta Utara, Jalan Cakung Cilincing Macet Parah
Salah satu usulan dalam RUU ini adalah pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi, yang akan bertugas menyelaraskan pembangunan di Jakarta dan daerah sekitarnya.
Lebih lanjut, Tito menegaskan pentingnya penggunaan istilah yang tepat dalam menyebut kawasan ini.
Berbagai istilah seperti kawasan metropolitan Jakarta, Jabodetabek, megapolitan, hingga aglomerasi sempat diusulkan, tetapi istilah "Jabodetabekjur" dipilih untuk menghindari benturan regulasi dengan undang-undang yang mengatur wilayah Jawa Barat, Banten, Depok, dan Bekasi.
Setelah ibu kota dipindahkan, Jakarta tidak lagi menjadi pusat pemerintahan, melainkan difokuskan sebagai kota bisnis dan ekonomi yang menjadi pusat perbankan, jasa, dan perdagangan.
Tito berharap Jakarta bisa berkembang seperti New York di Amerika Serikat atau Sydney dan Melbourne di Australia.
Menanggapi polemik terkait mekanisme pemilihan kepala daerah, Tito memastikan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap akan dipilih langsung oleh rakyat, bukan ditunjuk oleh Presiden.
Hubungan Jakarta dengan Dewan Aglomerasi
UU DKJ juga mencantumkan rencana pembentukan kawasan aglomerasi sebagai bentuk penyatuan pengelolaan beberapa kota dan kabupaten dengan Jakarta sebagai pusatnya.
Dewan Kawasan Aglomerasi atau Dewan Aglomerasi akan dipimpin oleh Wakil Presiden Republik Indonesia untuk mengoordinasikan pembangunan dan tata ruang di kawasan Jabodetabekjur.
Penerapan kawasan aglomerasi ini akan efektif berjalan setelah pemindahan ibu kota ke IKN, memastikan sinkronisasi pembangunan Jakarta dan wilayah sekitarnya tetap berjalan optimal.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]