15 Kewenangan Khusus Daerah Khusus Jakarta:
1. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
3. Penanaman Modal
4. Perhubungan
5. Lingkungan Hidup
6. Perindustrian
7. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
8. Perdagangan
9. Pendidikan
10. Kesehatan
11. Kebudayaan
12. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
13. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
14. Kelautan dan Perikanan
15. Ketenagakerjaan
Baca Juga:
Pemerintah DKI Jakarta Tingkatkan Uji Emisi untuk Cegah Pencemaran Udara
Materi kelima mengindikasikan adanya prioritas untuk kemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang tengah berkembang di Jakarta.
Lembaga adat dan kebudayaan Betawi akan turut serta dalam proses ini, sambil disusunnya pembentukan dana abadi kebudayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Materi keenam mencakup penyesuaian terkait dengan pendapatan yang berasal dari jenis retribusi perizinan tertentu pada aktivitas pemanfaatan ruang.
Baca Juga:
Jakarta Membutuhkan Anggaran Rp 600 Triliun menuju Status Kota Global
Menurut Supratman, pengaturan tarif untuk hal ini diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.
Sementara materi ketujuh mengenai penambahan ketentuan lain terkait dengan aspek pertanahan. Supratman, seorang politisi dari Partai Gerindra, kemudian mengungkapkan adanya 734 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ.
Setelah melalui diskusi, delapan fraksi partai politik di DPR RI sepakat untuk mendukung RUU DKJ.