WahanaNews.co | Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq
Shihab, disebut mengabaikan protokol kesehatan ketika tiba di
Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, dari Arab Saudi, pada
10 November 2020 lalu.
Hal itu
tertuang dalam dakwaan kasus kerumunan di Petamburan yang dibacakan jaksa
penuntut umum dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab yang digelar secara online oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Timur, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Jaksa
membeberkan, Rizieq tidak melakukan karantina mandiri yang seharusnya dilakukan
oleh warga negara yang baru datang dari luar negeri.
"Terdakwa
meninggalkan terminal bandara yang seharusnya terdakwa melakukan isolasi
mandiri selama 14 hari di rumah atau tempat tinggal masing masing, menerapkan physical distancing, memakai masker dan menerapkan perilaku
hidup bersih dan sehat," kata jaksa, membacakan surat dakwaan.
"Ternyata
karantina mandiri sebagaimana ketentuan tidak dilakukan terdakwa,"
lanjut jaksa.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Rizieq
malah mengabaikan aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Rizieq
telah abai protokol kesehatan sejak dia menginjakkan kaki di Bandara
Soekarno-Hatta.
Menurut
jaksa, Rizieq malah bergabung dalam kerumunan pengikutnya. Dia bahkan tidak
mengimbau pengikutnya untuk membubarkan kerumunan.
"Terdakwa
menuju kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir seluruh area
Bandara Soekarno-Hatta dan tidak ada upaya yang serius dan sungguh-sungguh dari
terdakwa untuk mengimbau melarang dan mengingatkan pengunjung dan penjemput
untuk tidak berkerumun," ucap jaksa.
"Akan
tetapi malah terdakwa bergabung dalam keramaian tersebut," lanjutnya.
Untuk
diketahui, sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan
di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor akan
digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Jumat
(19/3/2021).
Adapun
agenda sidang hari ini adalah membacakan dakwaan lima perkara, tiga di
antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa
(16/3/2021) lalu.
Kelima
perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.
Nomor
perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus
kerumunan di Petamburan.
Nomor
perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri
Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait
kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor
perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang
juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor
perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap
palsu RS Ummi.
Sementara
nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait
kasus kerumunan di Megamendung. [qnt]