WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq
Shihab, telah menghina persidangan saat pembacaan surat dakwaan.
Jaksa pun meminta hakim menjerat
Rizieq melanggar Pasal 216 KUHP.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Perbuatan Rizieq yang dinilai telah
menghina persidangan yakni saat yang bersangkutan tak memberikan tanggapan atas
dakwaan, mengikuti sidang dengan berdiri, serta meninggalkan persidangan tanpa
persetujuan hakim.
"Jadi, kami mengkategorikan
perbuatan terdakwa [Rizieq Shihab] sudah tidak menghormati dan menghina
persidangan ini. Dengan demikian, kami mohon majelis hakim kiranya
menetapkan bahwa terdakwa ini telah melanggar Pasal 216 KUHP," kata Jaksa,
Jumat (19/3/2021).
Sidang Rizieq digelar secara virtual.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Rizieq dan beberapa jaksa berada di
Gedung Bareskrim Polri. Sementara majelis hakim dan sebagian penuntut umum lain
berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang kali ini tanpa kehadiran tim
penasihat hukum Rizieq.
Salah satu pengacara Rizieq, Alamsyah
Hanafiah, mengatakan, pihaknya tak ingin bersidang karena
ada beberapa anggota tim penasihat hukum lain yang tidak diperkenankan masuk ke
pengadilan.
Ketua majelis hakim, Suparman Nyompa, mengatakan, tidak
ingin terburu-buru mengabulkan permintaan jaksa.
Ia berujar, Rizieq
harus diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan atas dakwaan yang telah
dibacakan.
"Sekarang saya mau sampaikan lagi
haknya. Haknya itu, apakah
akan mengajukan keberatan atau tidak. Itu saja. Makanya,
dinantikan dululah, jangan langsung melangkah," kata Suparman.
Rizieq yang kembali muncul dalam
sidang virtual, enggan memberikan jawaban.
Justru, ia yang ditemani oleh mantan
Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar, kembali
meninggalkan persidangan.
Terkait ini, jaksa menyampaikan
keberatan atas kehadiran Aziz dalam sidang virtual. Menurutnya, Aziz bukan
sebagai penasihat hukum Rizieq.
"Baik majelis hakim. Karena yang
bersangkutan [Aziz Yanuar] menyatakan dirinya bukan penasihat hukum, mohon dicatat
apabila suatu saat nanti, dalam tahap nanti, yang
bersangkutan hadir mendampingi terdakwa sebagai penasihat hukumnya,"
ujarnya.
Adapun bunyi Pasal 216 KUHP itu yakni:
"Barang siapa dengan sengaja tidak
menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh
pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan
tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak
pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi
atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang
dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000."
Sebelumnya, Rizieq didakwa telah
melanggar kekarantinaan kesehatan saat menghadiri acara peletakan batu pertama
pembangunan masjid dan peresmian studio di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz
Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Acara itu menimbulkan kerumunan di
tengah pandemi virus Corona (Covid-19). [qnt]