Jaksa menyebut proses pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa.
Pengadaan tersebut dilakukan tanpa evaluasi harga dan survei yang memadai sehingga laptop tidak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan belajar mengajar di daerah 3T.
Baca Juga:
Dugaan Pengeroyokan terhadap Jurnalis di Batanghari, Aparat Diminta Usut Tuntas
“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Nadiem juga berstatus sebagai terdakwa, namun pembacaan dakwaannya ditunda.
Jaksa menyebut sidang dakwaan Nadiem baru akan digelar pekan depan karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan dan dibantarkan di rumah sakit.
Baca Juga:
Hotman Paris Jadi Pengacara Nadiem Makarim, Tarif Jasanya Tembus Miliaran
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.