WahanaNews.co | Selain tidak enak dilihat, jalan rusak juga sangat mengganggu kegiatan masyarakat. Bila melihat hal tersebut, masyarakat ternyata bisa melapor.
Namun masyarakat mesti mengetahui dulu bahwa jalan yang rusak tersebut statusnya apakah jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota atau desa. Pasalnya dengan status tersebut, kewenangan penanganan kerusakan jalan disesuaikan dengan status jalan tersebut.
Baca Juga:
Raja Ardin Ujung Inisiasi Perbaikan Jalan di Namanterrep Dairi
Berdasarkan data Kementerian PUPR di Instagramnya, dijelaskan mengenaik apa itu jalan nasional hingga jalan desa dan siapa yang bertanggung jawab bila ada kerusakan jalan.
Jalan Nasional adalah jalan yang menjadi penghubung antara ibukota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategi nasional dan jalan tol. Adapun kewenangan jalan nasional adalah Kementerian PUPR.
Jalan Provinsi merupakan penghubung ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota, antar ibu kota kabupaten/kota dan jalan strategi provinsi. Kewenangannnya tentu Pemerintah Provinsi.
Baca Juga:
Diduga Karena Kendaraan Proyek, Jalan Kuta Babo-Tinada Pakpak Bharat Rusak Parah
Selanjutnya adalah Jalan Kabupaten yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar iu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusa kegiatan lokal dan jalan strategis kabupaten. Kewenangan jalan ada di Pemerintah Kabupaten.
Lalu Jalan Kota merupakan bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil dan antar pusat permukiman di kota. Kewenangannya ada di Pemerintah Kota.
Terakhir adalah Jalan Desa. Jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar permukiman. Kewenangannya adalah pemerintah desa.